Kota Bandung (KABARIN) - Seorang kreator konten yang dikenal dengan nama Resbob kini harus berurusan dengan hukum. Polda Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber bernama Adimas Firdaus itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat Sunda.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi hingga pendapat para ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Rudi saat memberikan keterangan di Bandung, Rabu.
Menurut Rudi, tersangka paham betul bahwa konten bernada provokatif memiliki peluang besar untuk ramai dibicarakan. Situasi itu kemudian dimanfaatkan guna menarik perhatian penonton sebanyak mungkin dan berujung pada keuntungan materi.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.
Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik kemudian menggelar perkara dan memutuskan status hukum Resbob naik menjadi tersangka.
"Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," kata Rudi.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk mereka yang diduga ikut menyebarkan atau mengunggah ulang konten ujaran kebencian tersebut di platform digital.
"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.
Atas kasus ini, Resbob dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," ungkap Rudi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025